Usai Ditegur Mendagri, Pemprov Kepri Bayarkan Insentif Nakes

SHARE

Tenaga kesehatan menyuntik vaksin kepada warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (kepri) merealisasikan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) penanganan COVID-19 sebesar Rp. 7,296 miliar selama tahun 2021.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merealisasikan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) daerah untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp7,296 miliar selama tahun 2021.

Jumlah ini sekitar 46 persen dari total yang dianggarkan, termasuk untuk penyelesaian kekurangan bayar nakes daerah  tahun 2020.

"Kami tidak pernah menahan pembayaran nakes untuk penanganan COVID-19, karena itu hak yang harus segera dibayarkan," kata Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri Venni Meitaria Detiawati di Tangjungpinang, Rabu (21/7/2021).

Venni menyampaikan rumah sakit beserta tenaga kesehatan merupakan benteng pertahanan terakhir dalam perang melawan COVID-19.

Untuk itu, katanya, Gubernur Ansar Ahmad memastikan bahwa semua tenaga kesehatan dalam kondisi fit dan siap tempur dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terpapar COVID-19.

“Pemberian insentif ini merupakan salah satu upaya Pemprov Kepri dalam meningkatkan kekuatan moril tenaga kesehatan,” ujar Venni.

Venni menjelaskan pada tahun anggaran 2021, Pemprov Kepri menganggarkan insentif nakes dalam penanganan COVID-19 sebesar Rp2,520 miliar, namun anggaran tersebut tidak mencukupi.

Dengan terbitnya PMK 17 Tahun 2021, anggaran nakes daerah tidak lagi bersumber dari BOK-Tambahan, tetapi bersumber dari DAU, sehingga Pemprov Kepri menambah anggarannya menjadi Rp17,283 miliar sesuai dengan amanat PMK tersebut.

Dari jumlah anggaran tersebut, lanjutnya, digunakan untuk membayar kekurangan pembayaran insentif nakes daerah untuk penanganan COVID-19 tahun 2020 dan tidak tercukupi melalui Alokasi BOK-Tambahan dari pusat pada tahun 2020 sebesar Rp4,5 miliar dan sisanya untuk pembayaran nakes daerah tahun 2021.

“Anggarannya tersedia dan Pemprov Kepri dan sudah direalisasikan pembayarannya. Kita sama sekali tidak menahan atau menunda-nunda pembayarannya,” ucap Venni.

Menyangkut teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terhadap 19 provinsi di Indonesia, termasuk Kepri yang dinilai menahan anggaran insentif naker, Venni mengaku wajar, karena Pemprov Kepri belum mengirimkan laporan realisasi itu ke Mendagri per tanggal 15 Juli 2021.

Sementara Mendagri, katanya, mengeluarkan teguran tertulis tanggal 16 Juli 2021 atau selisih sehari, dan disiarkan live melalui youtube.

“Bisa jadi laporan yang kita sampaikan belum ter-update, hal tersebut dapat kita maklumi,” ujarnya.

Terkait teguran Mendagri tersebut, Gubernur Kepri telah menyampaikan klarifikasi melalui surat yang dikirimkan kepada Mendagri pada tanggal 19 Juli 2021 tentang Realisasi Insentif Tenaga Kesehatan Penanganan COVID-19.

“Naif sekali jika Pemprov Kepri menahan dana insentif nakes, sementara bidang kesehatan menjadi salah satu yang tertuang dalam tujuh prioritas pembangunan Kepri. Jika ada unsur menahan, tentu gubernur wan gakil Gubernur menjadi orang pertama yang akan menegur OPD terkait, sebelum keluar teguran dari pemerintah pusat,” kata Venni.