Vanda Waraga Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Nilai Banyak Kejanggalan dalam Dakwaan

SHARE

Hari ini terdakwa Sri Vanda Waraga dengan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Pasal 351 ayat 1 dan dibacakan pada tanggal 8 Februari 2023 kemarin, akan mengajukan Eksepsi (Nota keberatan), yang akan disodorkan oleh kuasa hukum terdakwa


Laporan: Hamid Toliu

POHUWATO, CARAPANDANG.COM - Hari ini terdakwa Sri Vanda Waraga dengan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Pasal 351 ayat 1 dan dibacakan pada tanggal 8 Februari 2023 kemarin, akan mengajukan Eksepsi (Nota keberatan), yang akan disodorkan oleh kuasa hukum terdakwa dalam fakta-fakta persidangan. Rabu (15/2/23).

Dimana Eksepsi tersebut kata penasehat hukum terdakwa, semata-mata menjalankan amanat Undang-undang No. 08 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana dalam dakwaan yang berjumlah 2 halaman, yang dibuat Jaksa Penuntut Umum.

Whats-App-Image-2023-02-15-at-12-39-08

Menurut kuasa hukum terdakwa,  terdapat hal yang sangat fundamental untuk dapat di ketahui oleh hakim yang mulia dan saudara jaksa penuntut umum demi tegaknya keadilan sebagaimana semboyan yang selalu dijunjung tinggi selaku penegak hukum.

"Fiat Justitia Ruat Caelum", (hendaklah keadilan di tegakan walaupun langit akan runtuh). Sebagaimana kalimat tersebut di ucapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesonius.

"Sebagai penyusun surat dakwaan sepatutnya jaksa penuntut umum, mengetahui dan memahami betul kronologi dari peristiwa yang menjadi fakta dakwaan, apakah sudah cukup berdasar peraturan perundang-undangan untuk dapat dilanjutkan ke tahap pengadilan, ataukah fakta tersebut tidak seharusnya tidak diteruskan karena cacat formil dan atau materiil," ungkap Udin Kambungu, SH yang diamini Ismail Abas, S.Hi dan Albert Pede,SH, MH selaku Penasehat Hukum Sri Vanda Waraga.

Whats-App-Image-2023-02-15-at-12-54-27

Selaku penasehat hukum dari terdakwa Sri Vanda Waraga, pihaknya  menilai, bahwa berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum, ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara seksama dalam surat dakwaan tersebut.

"Kami berharap semoga nota keberatan atau Eksepsi yang akan kami ajukan nanti dalam persidangan, mendapat putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim yang mulia," tuturnya.