Wabup Agam Mundur, BM PAN Usulkan Hendrizal Isi Kekosongan

SHARE

BM PAN Sumbar mengusulkan Hendrizal untuk mengisi kekosongan jabatan wabup tersebut karena sudah teruji di Kabupaten Agam


CARAPANDANG - Mundurnya Wakil Bupati Agam Irwan Fikri tentu mengagetkan semua pihak, utamanya masyarakat Kabupaten Agam Sumatera Barat, sebab kemunduran Irwan Fikri sebagai Wakil Bupati Agam terkesan mendadak dan tanpa ada sinyal apapun sebelumnya. 

Walaupun pada akhirnya beberapa waktu lalu Irwan Fikri menyampaikan alasan kemundurannya karena tidak adanya kecocokan dengan Andri Warman (AWR) Bupati Agam (sekarang,red).

"Tentu kita sangat memahami suasana kebatinan masyarakat Agam yang ditinggalkan oleh Wabupnya di tengah jalan, namun terlepas dari alasan apapun tentu kita menghormati keputusan yang di buat oleh Irwan Fikri," kata Satria Caniago ketua DPW BM PAN Sumbar, Jum'at (26/5/2023).

Surat mundurnya Irwan Fikri sudah dilayangkan ke DPRD Kabupaten Agam dan akan segera di proses secepatnya, artinya terjadi kekosongan posisi wabup di Kabupaten Agam.

Ia menjelaskan BM PAN Sumbar mengusulkan Hendrizal untuk mengisi kekosongan jabatan wabup tersebut karena sudah teruji di Kabupaten Agam menjabat 2 periode sebagai anggota DPRD Kabupaten Agam.

"Maka BM PAN Sumbar mengusulkan kepada DPW PAN Sumbar nama saudaraku Hendrizal merupakan kader terbaik. Kekosongan jabatan tersebut tentunya harus segera diisi agar keberlanjutan program pemerintahan terus berjalan dan wabup punya peran penting terkait hal tersebut," ujar Satria.

Untuk diketahui Hendrizal saat ini masih berstatus anggota DPRD kabupaten Agam, ia juga selaku sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Agam.

Sementara itu terpisah dari Jakarta, Sekretaris BM PAN Sumbar Muhammad Ridha via WhatsApp (WA) menambahkan, dengan kata lain dalam spirit desentralisasi politik di atas persoalannya bukan "siapa" mampu memainkan "loby atas" untuk memburu kursi kosong Wakil Bupati, apalagi tidak dipilih langsung oleh rakyat.

"Akan tetapi juga harus menimbang representasi sosial, ambang batas kearifan lokal, kepatutan publik dan urgensi maslahatnya, minimal membantu penguatan relasi politik antara Bupati dan DPRD," pungkasnya.