Wabup Suharsi Igirisa Siap Lakukan Pembenahan Terkait Catatan BPK RI atas LKPD 2022 Pohuwato

SHARE

 Selesai melakukan pemeriksaan pendahuluan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2022 di Kabupaten Pohuwato selama 25 hari, kini tim BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo pamitan atau exit meeting yang diterima Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igiris


Laporan: Hamid Toliu

POHUWATO, CARAPANDANG.COM - Selesai melakukan pemeriksaan pendahuluan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2022 di Kabupaten Pohuwato selama 25 hari, kini tim BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo pamitan atau exit meeting yang diterima Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa didampingi Sekda Iskandar Datau, Inspektur Daerah, Mohamad Trizal Entengo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Fitriani Lasantu di rumah jabatan wakil bupati, Rabu, (22/02/2023).

Pihak BPK RI Perwakilan Gorontalo dalam hal ini Ketua Tim, Halidun menyampaikan beberapa catatan kepada wakil bupati atas hasil pemeriksaan pendahuluan LKPD 2022 tersebut.

Whats-App-Image-2023-02-23-at-14-13-56

Wabup Suharsi selaku pemerintah daerah lebih awal men​​gucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Gorontalo yang telah melakukan pemeriksaan pendahuluan atas LKPD 2022.

Kemudian terkait pemeriksaan tersebut, tentu beberapa catatan dan mungkin koreksi-koreksi yang disampaikan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah jelas ​W​abup ​P​ohuwato, berjanji akan melakukan pembenahan dan perbaikan atas tata kelola keuangan di daerah. Karena setelah ini akan ada pemeriksaan terinci oleh BPK di Kabupaten Pohuwato.

Whats-App-Image-2023-02-23-at-14-13-57

Wabup Suharsi juga berharap ketika akan menyampaikan koreksi-koreksi, perbaikan terhadap tata kelola keuangan tentu sangat berharap juga agar hasil yang diharapkan dalam perbaikan pengelolaan keuangan di daerah bisa mengarah ke hal yang lebih baik lagi.

“Terima kasih telah melakukan pemeriksaan di ​P​ohuwato dan semoga pada pemeriksaan ​te​rinci akan mendapatkan hasil yang terbaik​," ​harap Wabup Suharsi.