Wali Kota Pontianak Imbau Warga Taati Aturan Pembatasan Aktivitas Warga Selama COVID-19

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta seluruh warganya menaati aturan mengenai pembatasan aktivitas warga, tidak melakukan kegiatan di luar rumah pada malam hari jika tidak mendesak.

Pemerintah Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat membatasi aktivitas warga di luar rumah hingga maksimal pukul 21.00 selama 14 hari mulai dari 28 September hingga 11 Oktober 2020 dalam upaya meminimalkan risiko penularan COVID-19.

"Diberlakukannya kembali pembatasan aktivitas malam hari ini karena kasus COVID-19 terus meningkat di Kota Pontianak. Hingga hari ini sudah sekitar 70 kasus terkonfirmasi positif COVID-19," kata Wali Kota di Pontianak, Selasa. 

Selama pembatasan aktivitas malam, ia mengatakan, warung, mal, taman, dan fasilitas umum harus sudah tutup pada pukul 21.00 WIB.

Mulai Senin malam (28/9), tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak dan Polresta Pontianak menyosialisasikan penerapan pembatasan aktivitas warga pada malam hari dengan menyambangi warung, kafe, restoran, serta tempat kumpul warga lainnya.