Walimurid SMPN 1 Songgon Banyuwangi Keluhkan Dana PSM

SHARE

Gedung SMP 1 Songon


Laporan: Prasetyo

CARAPANDANG (BANYUWANGI) - Walimurid SMPN 1 Songgon keluhkan biaya dilingkungan sekolah. Pasalnya, disaat kondisi ekonomi masyarakat terpuruk karena dampak Pandemi Covid -19, justru para walimurid ini terbebani dengan biaya sekolah yang jumlahnya cukup fantastik.

"Kita dibebani biaya sekolah sebesar 700 ribu mas," ucap WH salah satu walimurid SMPN 1 Songgon, Banyuwangi, Rabu (26/01/2022).

WH menjelaskan bahwa sekolah membebani walimurid dengan dana Peran Serta Masyarakat (PSM). Jumlahnya tidak sama. Kelas  7 dan 8 sebesar 700 ribu dan kelas 9 sebesar 300 ribu.

"Untuk kelas 7 dan 8 walimurid dikenakan biaya 700 ribu dan kelas 9 300 ribu," ujar dia sambil diamini walimurid lainya.

Sementara Sri Yuniarti, Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 1 Songgon saat dikonfirmasi dikantornya membenarkan jika di sekolah yang ia pimpin tersebut ada dana PSM yang dibebankan kepada walimurid.

"Iya itu benar, tapi itu kewenangan Komite sekolah," katanya.

Sri Yuniarti menjelaskan bahwa sekolah membuat program dan merinci kebutuhan sekolah, lalu kemudian mengusulkan kepada Komite. Dan selanjutnya pihak Komite merapatkan dengan walimurid.

"Sekolah mengajukan program beserta rincian kebutuhan sekolah kepada komite. Urusan biaya sekolah itu ranahnya Komite," jelasnya.

Menurut Sri Yuniarti, awalnya pihak Komite menawarkan 900 ribu untuk siswa kelas 7 dan 8 namun dealnya 700 ribu. Dan untuk kelas 9 walimurid hanya dibebani 300 ribu saja.

"Dana PSM tersebut digunakan untuk pembangunan pembenahan parkir, pembenahan ruangan sekolah, sekretariat Kepramukaan, ruang Osis dan ruangan Komite,"ungkapnya.

Kepala Sekolah kelahiran Bojonegoro tersebut menambahkan jika dana PSM tersebut tidak murni hanya Komite saja, namun juga melibatkan beberapa guru sebagai pengumpul dan penagih dana dari walimurid melalu siswa.

"Ada 4 guru yang membantu melakukan penagihan kepada walimurid melalui siswa," paparnya.

Selain itu, Kasek SMPN 1 Songgon itu juga menyebut jika pengadaan dana PSM kepada walimurid juga diketahui oleh Dinas Kabupaten Banyuwangi.

 

"Soal PSM, kita juga sudah melakukan pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya Suratno Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi membenarkan jika Komite SMPN 1 Songgon mengirimkan surat pemberitahuan kepihaknya.

"Benar, komite memberitahukan hal tersebut, dan kami pesankan untuk selalu berpedoman pada Permendikbud 75 tahun 2016," ungkapnya.

Namun sayang hingga berita ini ditulis, Komite SMPN 1 Songgon, Banyuwangi belum bisa dikonfirmasi. (*)