Wujudkan Netralitas PNS Demi Masa Depan Demokrasi Lebih Baik

SHARE

Ilustrasi (Net)


CARAPANDANG.COM - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP sudah ditandatangani Jokowi pada 31 Agustus 2021 dan aturan itu mencantumkan sejumlah kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin untuk para abdi negara.

Dalam bagian penjelasan PP itu dijelaskan, aturan ini bertujuan mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel.

Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier. Tegak lurus berkarier sebagai birokrat, tidak perlu bermain politik praktis.

Salah satu poin dalam PP tersebut mengenai pemberian hukuman disiplin berat bagi PNS yang tidak netral dalam ajang pemilihan umum. Mereka yang melanggar ketentuan itu bisa diberhentikan sebagai PNS.

Sebuah pertanyaan yang selalu muncul, mengapa PNS, terutama yang memiliki jabatan atau PNS yang belum memiliki jabatan tetapi sangat potensial untuk menduduki jabatan, sulit untuk netral ketika ada perhelatan pemilu, terutama pada Pilkada.

Netralitas PNS diperlukan

Halaman : 1