YLBHI Nilai Pasal-pasal di RKUHP Jika Diterapkan Berpotensi Jadi Persoalan

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai masih banyak pasal yang multitafsir. Jika ini disahkan maka kedepan akan berpotensi menjadi persoalan  jika diterapkan di tengah masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh  Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),  Asfinawati dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (21/9). 

Dia mengatakan masih ada pasal yang secara isi bermasalah. Dia mencontohkan misalhnya pasal yang bisa membungkam kebebasan sipil, pasal makar, dan pasal menghina presiden. 

Lebih lanjut ada juga pasal-pasal yang menyasar ruang pribadi di RKUHP, seperti terkait dengan perzinahan karena pandangannya relatif. Dia juga mengingatkan RKHUP malah jadi menambah-nambah pidana pemenjaraan, padahal saat ini dibutuhkan bentuk pemidanaan baru karena penjara atau lembaga pemasyarakatan banyak yang sudah penuh.

"Bayangan saya bakal banyak orang masuk penjara ketika KUHP baru diterapkan. Harapan penjara tidak penuh, tidak akan terjadi," ujarnya.