Yuk Disimak Kriteria Untuk Mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak

SHARE

Guru Penggerak (Ditjen GTK)


CARAPANDANG.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya memajukan pendidikan Indonesia dengan menciptakan pembelajaran yang berpusat pada murid dan menggerakkan ekosistem pendidikan yang lebih baik melalui Program Guru Penggerak. Segala informasi terkait Guru Penggerak dapat disimak di laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak. Di antaranya terkait tanya jawab perihal Guru Penggerak yang dapat disimak di sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/faq. Berikut adalah rangkuman dari sekelumit pertanyaan tersebut.

Lantas apakah kriteria untuk bisa mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak? Guru yang boleh mengikuti program pendidikan guru penggerak memiliki:

a.Kriteria umum

>> Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA

>> Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta

>> Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

>> Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4

>> Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun

>> Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun

>> Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak

b.Kriteria seleksi

>> Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid

>> Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan

>> Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok

>> Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi

>> Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri

>> Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.

>> Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain

>> Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik