Yusril Ajak Masyarakat Turut Awasi Persidangan Sengketa Pilpres di MK

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik langkah yang ditempuh oleh pasangan Prabowo-Sandi yang telah mengambil jalur konstitusional dengan menyelesaikan permasalahan perselisihan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya langkah yang sedang ditempuh oleh Paslon nomor 02 ini sudah tepat dan terhormat.

"Saya percaya bahwa hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil dan bermartabat," kata Yusril dalam dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/5).

Yusril mengatakan terlepas dari kekurangannya, MK tetap merupakan lembaga yang terpercaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang menjadi kewenangannya. Dan dia sangat percaya sembilan hakim MK yang ada sekarang ini adalah negarawan pengawal konstitusi yang berintegritas tinggi.

Maka itu, dia meminta kepada masyarakat untuk tenang dan tidak lagi melakukan unjuk rasa yang berujung kerusuhan. Unjuk rasa secara damai tentu boleh karena hal itu merupakan hak warganegara yang dijamin konstitusi. Namun tuntutan dalam unjuk rasa oleh sebagian orang tidak bisa diklaim sebagai pelaksanaan dari asas kedaulatan rakyat.

Ia mengatakan, kedaulatan Rakyat jangan disalah-artikan seolah-olah rakyat boleh melakukan apa saja yang dia kehendaki di bidang ketatanegaraan. Kedaulatan rakyat yang paling esensial baru saja dilaksanakan melalui Pemilu yang lalu.

Lebih lanjut dia menuturkan Jika terjadi sengketa hasil Pemilu itu, maka MK sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat di bidang hukum sebagaimana diatur oleh UUD 45 yang berwenang untuk memutuskannya. Tidak ada pihak manapun, termasuk Paslon Capres-Cawapres beserta rakyat yang menjadi pendukungnya yang dapat memutuskan sengketa itu kecuali MK.

Putusan MK yang diktumnya memutuskan siapa yang memperoleh suara terbanyak dalam hasil Pilpres yang disengketakan, nantinya wajib ditindaklanjuti oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu, katanya.

"KPU merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang membuat Surat Keputusan tentang pasangan mana yang menjadi Pemenang Pilpres. SK KPU itulah yang pada tanggal 20 Oktober 2019 nanti akan menjadi dasar bagi MPR untuk melantik dan mengambil sumpah Presiden RI Periode 2019-2024," jelasnya.

Yusril mengajak seluruh masyarakat agar benar-benar mengawasi jalannya persidangan di MK nanti. Sehingga proses persidangan nanti akan berjalan jujur dan adil. 

"Agar MK bersidang secara fair, jujur dan adil, silahkan rakyat mengawasi jalannya persidangan. Bambang Widjajanto adalah seorang advokat yang berilmu dan berintegritas. Kita beri kesempatan seluas-luasnya kepada beliau dan tim untuk mengemukakan argumentasi hukum, menghadirkan alat bukti yang sah, saksi-saksi dan ahli ke persidangan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres yang menyebabkan kekalahan Pasangan 02. Kewajiban untuk membuktikan dugaan itu ada pada beliau selaku Pemohon dalam sengketa," paparnya.Â