Pemkot Bekasi Terbitkan Edaran ASN Netral selama Tahapan Pemilu 2024

SHARE

istimewa


Kebijakan tersebut meliputi larangan ASN ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, mobilisasi kampanye dengan mengerahkan ASN lain, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, serta membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Larangan tersebut berlaku sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye," ucapnya.

ASN Kota Bekasi juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon serta memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.

"Pegawai Negeri Sipil yang tidak menaati ketentuan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 13 huruf g dan Pasal 14 huruf i," katanya.

Reny mengimbau segenap pegawai ASN maupun non ASN di Kota Bekasi dapat menjalankan peraturan yang telah dibuat serta bekerja sesuai dengan perintah yang telah ditetapkan.
 

Halaman : 1