BNPT Susun Aturan Soal Rekonsiliasi Korban dan Eks Napiter

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyusun draf peraturan terkait rekonsiliasi korban dan mantan narapidana terorisme (napiter) yang rencananya akan disahkan akhir 2022, kata Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Minggu.

"Untuk mengatur mekanisme yang aman dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi para penyintas, BNPT saat ini sedang menyusun peraturan BNPT tentang rekonsiliasi korban dan mantan narapidana terorisme," kata Boy di acara Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan kepada Korban Terorisme di Hotel Shangri-La, Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan silaturahmi kebangsaan, yang mempertemukan penyintas terorisme dengan mantan narapidana terorisme, merupakan proses reintegrasi untuk menatap masa depan lebih optimis dan bersama-sama mencegah kejahatan terorisme tidak terulang lagi.

"Bersatu padu, berkolaborasi, bersinergi, meniadakan lagi trauma-trauma masa lalu; dan yang ada adalah semangat persaudaraan, semangat untuk membangun kehidupan yang penuh cinta dan kasih. Satu sama lainnya tidak ada lagi kebencian," jelas Boy.

Meski program tersebut bukan perkara mudah untuk diimplementasikan, lanjutnya, BNPT telah berhasil melaksanakan sebanyak tiga kali pada tahun 2018, 2021, dan 2022. Terlebih, tambahnya, secara khusus Presiden Joko Widodo juga memberi arahan agar para korban terorisme dan eks napiter dapat dipertemukan untuk rekonsiliasi.

"Jadi, rekonsiliasi penyintas dengan eks napiter ini sepertinya di dunia belum ada, tapi kita sudah memulai," katanya.

Program tersebut juga akan terus dikembangkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan.
 

Halaman : 1