BPS Lindungi Seluruh Petugas Regsosek Via BPJAMSOSTEK

SHARE

Istimewa


Seluruh petugas Regsosek jadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat JKK berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan jika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, sedangkan manfaat JKM berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Jika Peserta memiliki anak, maka mendapatkan beasiswa pendidikan dari jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi atau sebesar maksimal Rp174 juta untuk 2 anak.

Zainudin menyatakan siap berkolaborasi memastikan Regsosek terselenggara dengan baik dan mendapatkan data yang dibutuhkan oleh negara.

“BPJAMSOSTEK, seperti yang diamanatkan UU, melindungi seluruh pekerja apapun profesinya, tidak terkecuali petugas survei dan pendataan Regsosek. Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik,” kata Zainudin.

Sementara itu Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Kebon Sirih Muhyiddin DJ (Indhy) mengapresiasi BPS yang mendaftarkan seluruh petugas Regsosek menjadi peserta program Jamsostek. Program jamsostek merupakan hak normatif seluruh pekerja formal dan informal.

“BPJAMSOSTEK Jakarta Kebon Sirih siap mendukung dan selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik agar petugas Regsosek akan lebih semangat dan optimal dalam melakukan survei, baik di perkotaan, pedesaan, hingga ke pelosok negeri ini,” ucap Indhy.

Halaman : 1