HNW: Empat Pilar MPR Penting Bagi Parpol

SHARE

istimewa


Hidayat menilai, partai politik menjadi entitas penting dalam era reformasi, karena UUD 1945 yang sebelum diamendemen, sama sekali tidak menyebut kata "partai politik" dan juga tidak disebut soal pemilihan umum, atau pembatasan masa jabatan presiden.

Dalam UUDS 1950 menurut dia, ada kata "partai politik" yang disebut terkait dengan pemilihan anggota DPR, sedangkan Dekrit 5 Juli 1959, kembali kepada UUD 1945 asli yang tidak menyebutkan mengenai partai politik.

"Baru pada era reformasi, amendemen UUD memunculkan kata partai politik, yaitu Pasal 22E ayat 3 dan Pasal 6A ayat 1 dan 2," katanya.

Karena itu Hidayat menilai, partai politik sudah menjadi bagian dalam ketentuan UUD, begitu juga terkait Pemilu menjadi bab baru dalam UUD NRI Tahun 1945. Dia mengatakan, dengan ketentuan seperti itu, Indonesia berada di era yang berbeda dengan era Orde Lama dan era Orde Baru.

"Di era demokrasi, partai politik mempunyai peran luar biasa. Partai politik disebut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22E ayat 3 dan Pasal 6A ayat 1 dan 2. Pasal 22E ayat (3) menyebutkan Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik," katanya.

Dia menjelaskan, di Pasal 6A (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat, dan Pasal 6A (2) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Halaman : 1