JPU Tolak Pembelaan Dua Tersangka unlawful Killing Laskar FPI

SHARE

Istimewa


"Baik untuk jam bisa dimulai pagi, seandainya itu memakan waktu lama, break (istirahat, red.) salat Jumat dan dilanjutkan. Sama dengan perkara sebelumnya (kasus Briptu Fikri, red.), untuk perkara atas nama Yusmin Ohorella ditunda Jumat 18 Maret 2022 pukul 9.00 pagi," kata Arif ke penuntut umum dan penasihat hukum.

JPU pada persidangan bulan lalu menuntut Briptu Fikri dan Ipda Yusmin penjara 6 tahun karena keduanya melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Namun, penasihat hukum dalam pledoinya pada hari Jumat (25/2) menyebut dua terdakwa tidak bersalah karena unsur-unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terbukti.

Penasihat hukum juga menyebut insiden penembakan terhadap empat anggota FPI di dalam mobil milik kepolisian pada tanggal 7 Desember 2020 terjadi karena terdakwa Briptu M. Fikri berupaya membela diri.

Sementara itu, Ipda Yusmin yang saat insiden bertugas mengemudikan mobil, hanya memberi peringatan kepada rekannya untuk hati-hati. Pengacara pada pledoinya menyebut peringatan yang diberikan Ipda Yusmin kepada rekannya itu bukan perintah untuk menembak anggota FPI.

Empat anggota FPI yang tewas di dalam mobil, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Halaman : 1