Kembangkan Wisata IKN, Kemenparekraf Gandeng Komunitas

SHARE

Istimewa


Direktur Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Otorita IKN Nusantara, Muhsin Palinrugi menjelaskan Provinsi Kalimantan Timur memiliki beberapa destinasi wisata yang dapat dikembangkan untuk mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di IKN Nusantara.

"Di IKN, bicara pariwisata yang ada di kawasan pengembangan ini baru ada sekitar lima atau empat destinasi wisata yang potensial kita kembangkan. Destinasi tersebut di antaranya, Goa Tapak Raja, kawasan mangrove Mentawir, Gunung Parung, air terjun Tembinus, serta bukit Bengkirai," katanya.

Muhsin menjelaskan, destinasi wisata Goa Tapak Raja yang ditemukan oleh pendatang pada 1983 ini berada sekitar 30 kilometer dari Titik Nol IKN memiliki potensi wisata edukasi.

Sedangkan di kawasan mangrove Mentawir memiliki luas total kawasan sekitar 2.300 hektare dan 300 hektare dari total luasan itu dimanfaatkan sebagai ekowisata mangrove. Wisatawan dapat menikmati beragam produk dari mangrove berupa kopi mangrove, jus mangrove, serta pupur atau bedak yang diproduksi oleh kelompok sadar wisata (Pokdarwis).

Ada juga Gunung Parung yang menyajikan keasrian hutan yang masih terjaga. Selanjutnya yakni Bukit Bangkirai yang juga memiliki keindahan hutan. 

Dengan adanya potensi pariwisata yang ada di sekitar IKN Nusantara, Muhsin mengakui hingga kini masih ada kendala terkait SDM yang mengelola sektor pariwisata terutama pengelola tempat menginap atau homestay.

"Masih ada kendala yang kita hadapi dalam konteks SDM, misalnya, di daerah Wonosari ada homestay hanya saja permasalahan SDM pengelola homestay itu. Untuk mengatasi persoalan itu, pihaknya pun telah memprogramkan pelatihan pengelolaan homestay terkait pelayanan serta akan memberikan program pelatihan pemandu wisata," kata Muhsin.

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, mengatakan bahwa dalam pengembangan prawisata dan ekonomi kreatif di IKN diperlukan landasan hukum.

“Misalnya, dalam pengadaan, harus diperhatikan peraturan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa. Maka, teman-teman komunitas bisa menjaga pembangunan IKN ini bebas dari korupsi,” kata Yenti.

Halaman : 1