Kemenkop Akan Restrukturisasi Kredit Pelaku UMKM Korban Erupsi Semeru

SHARE

Istimewa


Selanjutnya, kata Eddy, penambahan plafon kredit atau diberikan suplesi/kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.

"Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon," ungkapnya.

Namun, debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan terlebih dahulu ke penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data.

Berikutnya ialah pemberian Grace Period dengan jangka waktu yang disesuaikan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi.

“Selama masa grace periode, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga” ujar Eddy.

Jika debitur KUR terkena bencana yang berdampak pada usaha debitur lebih dari 50 persen, maka dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda/penalty maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur.

Halaman : 1