KKP Perluas Jamsostek Sektor Perikanan Tangkap, Dari Nelayan Hingga Pemilik Kapal Dapat

SHARE

Ilustrasi - Nelayan menjual hasil tangkapannya ke (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama-sama BPJS Ketenagakerjaan memperluas memperluas jangkauan dalam rangka mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan subsektor perikanan tangkap seluruhnya di Tanah Air.

"Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebelumnya pernah kita lakukan dan berfokus kepada awak kapal perikanan dan nelayan saja. Sekarang juga menjangkau tenaga kerja lain di kawasan pelabuhan perikanan juga pegawai non ASN DJPT (Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap) KKP," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (11/12/2021).

Penandatanganan naskah perjanjian kerja sama mengenai hal tersebut telah dilakukan oleh Ditjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini dengan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin di Denpasar, Bali, 10 Desember 2021.

Tujuan kerja sama ini untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada awak kapal perikanan, pemilik kapal perikanan, nelayan, tenaga kerja lainnya di pelabuhan perikanan atau sentra nelayan dan pegawai non-ASN lingkup DJPT.

Selain itu juga dilakukan penyerahan simbolis 17.078 kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan se-Provinsi Bali dan penyerahan klaim asuransi berupa santunan jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun serta beasiswa pendidikan.

Zaini menerangkan asuransi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kapal perikanan terhadap awak kapalnya.

Hal ini, ujar dia, tertuang dalam perjanjian kerja laut (PKL) yang menjadi syarat dalam penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB).

"PKL ini menjadi ikatan antara pemilik kapal perikanan selaku pemilik kapal perikanan dengan awak kapal perikanan yang dipekerjakan di atas kapal perikanan. Di sini tertuang perlindungan terhadap risiko kerja dan pemenuhan hak-hak bagi awak kapal perikanan," katanya.

Halaman : 1