Rekomendasi Kantin Sekolah Di Masa Pandemi
1. KPAI mendorong Dinas-dinas Pendidikan bersinergi dengan Dinas-dinas Kesehatan di daerah untuk memastikan bahwa pembukaan kantin sekolah yang bersih dan sehat pasca sejumlah daerah menerapkan PTM 100 persen dengan jam belajar kembali normal seperti sebelum pandemic covid-19 pada tahun ajaran 2022/2023;
2. KPAI mendorong adanya sistem pengawasan yang melibatkan stakeholder Pendidikan untuk memastikan bahwa kantin sekolah bersih dan sehat demi melindungi anak-anak dari penularan covid-19 maupun hepatitis akut, mengingat saat ini sedang ada peningkatan kasus covid-19 di sejumlah daerah;
3. KPAI mendorong Dinas-dinas Kesehatan di seluruh Indonesia untuk melakukan sosialisasi kantin yang bersih dan sehat ke para pendidik maupun peserta didik;
4. KPAI mendorong Kementerian Kesehatan untuk membuat kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat demi kepentingan terbaik bagi anak. Untuk itu, KPAI mengusulkan 7 kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat sebagai berikut :
(1) Tersedia tempat mencuci peralatan masak, makan, minum dan bahan makanan yang akan dimasak dengan air yang mengalir;
(2) Tersedia tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir;
(3) Periksa tempat penampungan air yang kemungkinan banyak lumut dan kotoran lain karena kantin sempat tutup total selama pandemic covid 19, hingga 2 tahun lebih;
(4) Tersedia tempat penyimpanan bahan-bahan makanan siap saja atau frozen berupa kulkas/freezer;
(5) Tersedia tempat penyimpanan makanan matang yang tertutup
(6) Tersedia tempat penyimpanan peralatan makan dan minum, seperti lemari atau kotak yang tertutup;
(7) Jarak kantin dengan lokasi pembuangan sampah sementara (TPS) minimal 20 meter
Halaman : 1
1. KPAI mendorong Dinas-dinas Pendidikan bersinergi dengan Dinas-dinas Kesehatan di daerah untuk memastikan bahwa pembukaan kantin sekolah yang bersih dan sehat pasca sejumlah daerah menerapkan PTM 100 persen dengan jam belajar kembali normal seperti sebelum pandemic covid-19 pada tahun ajaran 2022/2023;
2. KPAI mendorong adanya sistem pengawasan yang melibatkan stakeholder Pendidikan untuk memastikan bahwa kantin sekolah bersih dan sehat demi melindungi anak-anak dari penularan covid-19 maupun hepatitis akut, mengingat saat ini sedang ada peningkatan kasus covid-19 di sejumlah daerah;
3. KPAI mendorong Dinas-dinas Kesehatan di seluruh Indonesia untuk melakukan sosialisasi kantin yang bersih dan sehat ke para pendidik maupun peserta didik;
4. KPAI mendorong Kementerian Kesehatan untuk membuat kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat demi kepentingan terbaik bagi anak. Untuk itu, KPAI mengusulkan 7 kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat sebagai berikut :
(1) Tersedia tempat mencuci peralatan masak, makan, minum dan bahan makanan yang akan dimasak dengan air yang mengalir;
(2) Tersedia tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir;
(3) Periksa tempat penampungan air yang kemungkinan banyak lumut dan kotoran lain karena kantin sempat tutup total selama pandemic covid 19, hingga 2 tahun lebih;
(4) Tersedia tempat penyimpanan bahan-bahan makanan siap saja atau frozen berupa kulkas/freezer;
(5) Tersedia tempat penyimpanan makanan matang yang tertutup
(6) Tersedia tempat penyimpanan peralatan makan dan minum, seperti lemari atau kotak yang tertutup;
(7) Jarak kantin dengan lokasi pembuangan sampah sementara (TPS) minimal 20 meter