Menkeu Revisi Asumsi Nilai Tukar Rupiah Di RAPBN, Ini Kata Legislator PKS

SHARE

Menteri Keuangan, Sri Mulyani merevisi asumsi nilai tukar rupiah dalam RAPBN 2019 dari Rp14.500 menjadi Rp15 ribu. 


CARAPANDANG.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani merevisi asumsi nilai tukar rupiah dalam RAPBN 2019 dari Rp14.500 menjadi Rp15 ribu. Anggota Komisi XI, Refrizal mengatakan ini merupakan bukti pemerintah mengakui keadaan ekonomi Indonesia sedang tidak baik.

Melansir dari RMOL.co, Refrizal menilai keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terhadap acuan nilai tukar rupiah bukti pemerintah tak kuasa menahan laju tekanan dolar AS.

"Padahal, saat rapat dengan Komisi XI, Sri Mulyani bersikeras untuk menggunakan asumsi Rp14.400 per dolar AS meski Komisi XI sudah mengingatkan asusmsi tersebut tidak mungkin bisa di tengah kondisi melemahnya rupiah," kata Refrizal mengutip dari RMOL.co, Kamis (1/11/2018).

Tak hanya itu, menurut Rifrizal saat itu pemerintah juga optimis bahwa penurunan rupiah tidak berlangsung lama yang artinya dalam waktu beberapa hari, nilai dolar AS bisa turun di angka Rp14.400. 

"Sekarang pemerintah realistis dan sudah diakui ekonomi sedang tidak baik. Peranan asumsi Rp15 ribu per dolar AS itu bentuk pemerintah sudah menyerah rupiah tidak akan menguat," kata Refrizal.

Lebih lanjut Politisi PKS ini menilai langkah Sri merubah asumsi saat diajukan ke badan anggaran DPR tidak etis. Sebab sebelumnya Kimisi XI DPR mengetok angka asumsi yang diperjuangkan oleh Sri. Namun setelah sampai ke Banggar DPR, Sri meminta perubahan. 

Menurutnya secara etika, jika ingin merubah menjadi Rp15 ribu per dolar AS, maka perubahan itu harus dibawa kembali ke Komisi XI karena sebelumnya sudah dikotok di angka Rp 14.400.

"Boleh dirubah asal dibawa dulu ke Komisi XI, ini masalah etika saja," ujar Refrizal.