Menteri BUMN Larangan Ekspor EBT Serupa Kebijakan DMO Batu Bara

SHARE

istimewa


Pemerintah mempersilahkan perusahaan-perusahaan asing untuk masuk ke Indonesia dan membangun proyek energi baru terbarukan, namun energi bersihnya tidak untuk disalurkan ke luar Indonesia.

Beberapa perusahaan pelat merah, seperti PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) telah menjalin kontrak kerja sama dengan perusahaan asing untuk memproduksi energi baru terbarukan dan mengekspornya. Meski demikian, Kepala Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada Deendarlianto mengatakan larangan itu tidak akan berdampak terhadap penanaman modal asing mengingat kebutuhan Indonesia terhadap energi bersih masih sangat besar.

Deendarlianto menjelaskan apabila suplai energi baru terbarukan itu belum bisa mencukupi kebutuhan domestik, maka larangan ekspor tidak akan menjadi persoalan lantaran bauran setrum bersih masih 11,7 persen, sedangkan pemerintah harus mengejar target 23 persen pada tahun 2025.

Halaman : 1