Menyongsong Era Layanan Publik Lebih Efisien

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan baru saja diterbitkan oleh pemerintah. Salah satu hal penting dalam perangkat hukum tersebut adalah peningkatan pelayanan kesehatan rakyat. Misalnya, proses perizinan tenaga medis menjadi lebih terpadu dan praktis, antara lain, dengan penerbitan surat tanda registrasi (STR) seumur hidup.  

“STR seumur hidup ini sangat membantu. Kami bisa lebih fokus pada penanganan pasien,” kata dokter Islami Rusdianawati, yang membuka praktik pribadi dokter di Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (16/2/2024).

STR seumur hidup adalah salah satu program perwujudan mal pelayanan publik (MPP) digital yang digalakkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Setidaknya 60 pemerintah daerah (pemda) yang telah menerapkan MPP Digital, terdiri dari perwakilan Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ikut serta dalam acara tersebut. “Kementerian PANRB akan terus mengadakan Bimtek dengan kementerian/lembaga terkait dalam mengembangkan dan melengkapi MPP Digital,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dalam acara tersebut.

Tak hanya urusan STR, MPP Digital akan berlaku bak super apps yang dapat melayani beragam kebutuhan administrasi dan birokrasi. Pada bidang kesehatan, selain STR, MPP Digital dapat membuat proses layanan izin tenaga kesehatan dan medis lebih praktis karena cukup satu kali input data untuk mengakses berbagai macam pelayanan.

Pemerintah berharap MPP Digital dapat lebih mempercepat integrasi data antara Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) dengan sistem digital lainnya. Misalnya, MPP Digital juga terintegrasi dengan data kependudukan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Data Kementerian PANRB mencatat terdapat 115 Kepala Daerah yang telah mengajukan permohonan pemanfaatan MPP Digital per 4 November 2023. Dari hasil verifikasi kesiapan sistem, antara lain Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK), telah ditetapkan sebanyak 39 kabupaten dan kota sebagai lokus baru MPP Digital.

Adapun layanan yang disediakan pada tahap awal yaitu delapan layanan bidang administrasi kependudukan serta 31 layanan bidang perizinan tenaga kesehatan dengan kolaborasi bersama Kemendagri (IKD) dan Kemenkes (SISDMK).

Selanjutnya, Kementerian PANRB akan terus membangun aplikasi super ini dengan bidang pembangunan lainnya melalui kementerian/lembaga terkait. Namun Menteri Anas mengingatkan terbangunnya inovasi ini tidak sama artinya dengan membuat aplikasi baru. “Melalui transformasi digital yang tengah dilaksanakan pemerintah, diperlukan keterpaduan atau integrasi antaraplikasi. Dengan adanya integrasi, masyarakat akan dimudahkan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Anas kepada pers, Senin (4/12/2023).

Dalam kesempatan itu, Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad menambahkan, digitalisasi tidak saling menggantikan ekosistem pelayanan yang satu dengan yang lainnya, melainkan saling memperkuat dan menyederhanakan proses sehingga masyarakat dapat menikmati layanan sesuai dengan kebutuhannya. “Baik pelayanan itu secara langsung (direct services), pelayanan bergerak (mobile services), pelayanan mandiri (self-services), dan aplikasi (electronic services),” ujarnya dalam kegiatan Bimtek MPP Digital di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Sebab itulah, sejak awal Kementerian PANRB rajin berkeliling untuk mendapat berbagai masukan dari lapisan masyarakat. Misalnya dari dunia usaha dan industri, seperti Lembaga National Single Window (LNSW), PT Peruri, PT Telkom Indonesia, serta Bank Mandiri terkait dengan penerapan MPP Digital. Tentu saja, tak ketinggalan juga, pemerintah banyak mendengarkan pendapat para ahli dan akademisi. Pada Jumat (15/12/2023), pemerintah mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan tema “Menyongsong Transformasi Digital Pelayanan Publik 2024”, di Yogyakarta. Dalam rakor tersebut, hadir sejumlah pakar teknologi informasi.

Rakor sepakat menyatakan bahwa transformasi digital tidak hanya menerapkan teknologi, melainkan juga melibatkan perubahan mind set, sistem, dan budaya kerja. Oleh karenanya rakor diharapkan dapat memperoleh gambaran secara utuh terkait transformasi digital dari perspektif akademisi. Untuk itu, penerapan digitalisasi hendaknya menegakkan tiga prinsip layanan publik berbasis elektronik. Yakni akses data terpadu, tersedianya ekosistem yang baik dan melakukan modernisasi.

“Hal itulah yang diterapkan di lingkungan UGM (Universitas Gadjah Mada) melalui konsep universitas cerdas,” kata Ridi Ferdiana, Direktur Teknologi Informasi, UGM, seperti dikutip menpan.go.id

Halaman : 1