Minyak Goreng Mulai Melimpah, Mendag: HET tidak Dicabut

SHARE

Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi


“Jika merujuk DPO tersebut, penerapan harga eceran tertinggi minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per kg sangat mungkin dilakukan,” kata Mendag Lutfi.

Mendag menegaskan akan menempuh jalur hukum jika terbukti ada penyelewengan di kalangan pelaku tata niaga minyak goreng.

Mendag memperkirakan, gangguan distribusi minyak goreng di tengah terjaminnya pasokan minyak kelapa sawit dalam negeri bisa terjadi lantaran ada penyelewengan dalam distribusi bahan baku minyak goreng.

Untuk itu, Mendag Lutfi menggandeng Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk bersinergi menjamin kelancaran distribusi.

“Kami memperkirakan bahan baku minyak goreng rembes ke industri yang tidak berhak atau ada tindakan melawan hukum berupa ekspor tanpa izin. Kedua hal ini masih harus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan faktanya,” kata Lutfi.

Tetapi, Mendag memastikan bahwa saat ini, tidak boleh ada yang berspekulasi menyimpan minyak goreng untuk keuntungan pribadi.

"Kami memiliki data yang terverifikasi, informasi tangki penyimpanan, dan jalur distribusi minyak goreng. Data tersebut siap kami bagikan ke Polri," pungkas Mendag.

Halaman : 1