Pemprov DKI Revisi Besaran UMP, Apindo Sebut Anies Langgar Aturan Pengupahan

SHARE

Gubernur DKI, Anies Baswedan (istimewa)


Hariyadi menambahkan revisi UMP juga dinilai akan menimbulkan risiko yang besar bagi pencari kerja yang baru. Pekerja pemula akan kehilangan kesempatan karena upah minimum tinggi sehingga perusahaan tentu akan memilih pekerja berpengalaman.

"Jadi kesempatan untuk pekerja baru jadi semakin terbatas," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935.

Gubernur DKI menjelaskan revisi tersebut berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Kemudian, inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen. Begitu juga kajian Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3 persen.

Anies menjelaskan keputusan itu juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta dengan semangat kehati-hatian di tengah mulai bergeraknya laju ekonomi di Jakarta.

Halaman : 1