Serikat Pekerja Minta Kenaikan Upah 10 Persen, Apindo: Itu Aturan Mana?

SHARE

Ilustrasi (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mempertanyakan dasar aturan yang dipakai Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) atas permintaan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 sekitar 7 persen sampai 10 persen.

"Soal besaran 7 persen atau berapa itu, itu mengacu pada aturan mana, dasarnya apa. Terus terang kami tidak tahu dasarnya apa," katanya dalam konferensi pers daring soal pengupahan di Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Penetapan UMK 2022 dipastikan akan mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hariyadi menuturkan jika dilihat dari ketentuan yang mengatur besaran upah sebelum adanya kedua aturan tersebut, ada ketentuan soal Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

"Karena sudah ada UU Cipta Kerja dan PP 36/2021, tentu Permenaker 18/2020 itu tidak dipakai lagi," katanya.

Hariyadi juga menjelaskan, jika mengacu pada aturan tersebut maka hasilnya tidak ada kenaikan upah.

"Kami menguji, ada 64 komponen, untuk Jakarta saja, hasilnya KHLnya di bawah upah minimum. Tidak naik. Kita masukkan yang lain, wong inflasinya rendah, perekonomian juga malah ngedrop," katanya.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) RI yang juga Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Pemberdayaan Daerah Apindo Adi Mahfudz, dalam kesempatan yang sama menjelaskan pihaknya telah melakukan survei perhitungan upah minimum berdasarkan KHL di empat pasar di Jakarta.

Halaman : 1