Soal Omnibus Law Keamanan Laut, Mahfud: Masih Banyak Yang Tumpang Tindih

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan bahwa  Omnibus Law Keamanan Laut masih dalam proses pembahasan.

Mahfud mengatakan bahwa Omnibus Law Keamanan Laut  nanti bisa diformulasikan dalam bentuk peraturan pemerintah atau undang-undang. "Kesimpulan sementara dari seluruh pembicaraan itu memang ada tumpang tindih dalam beberapa segi dalam penanganan laut kita," ujarnya usai memimpin Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tentang Tugas Pokok Fungsi dan Kewenangan Penanganan Pengamanan Laut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/1).

Menurut dia, banyak undang-undang yang tumpang tindih, tetapi secara filosofi masing-masing sebenarnya bagus sehingga perlu sinergitas dengan omnibus law. "Entah nanti cukup PP atau sampai ke UU, tergantung hasil diskusi,"imbuhnya. 

Baca Juga: 

Mahfud MD Sebut Sebut Omnibus Law Keamanan Laut Bertambah Jadi 24 UU

Dia menyebutkan tumpang tindih itu banyak terjadi di dalam praktik penanganan kelautan karena didasarkan pada kewenangan UU yang berbeda-beda dan kadang timbul masalah. Dia menjelaskan misalnya ada satu penanganan hukum di satu tempat sudah selesai, tiba tiba ada institusi lain yang merasa berwenang melepaskan.

"Masing-masing merasa punya tugas. Tidak salah secara filosofi, tetapi secara operasional menimbulkan masalah," jelasnya. 

Mantan Ketua MK ini menjelaskan bahwa pembahasan Omnibus Law Keamanan Laut juga mencakup masalah keamanan, pertahanan hingga kekayaan laut dan ditargetkan rampung pada tahun ini. "Insya Allah dalam tahun 2020 sudah 'clear'-lah, ya, karena Presiden sudah menginstruksikan itu sejak 2,5 tahun lalu," katanya.