Terkait Penetapan Upah, Kepala Daerah Diminta Ikuti PP Pengupahan

SHARE

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani (istimewa)


Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 dalam waktu dekat, di mana penetapan UMP dituangkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan dan UMK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.

Upah minimum akan diberlakukan per tanggal 1 Januari pada tahun berikutnya. Saat ini pemerintah bersama perwakilan pengusaha dan pekerja masih terus membahas isu upah minimum bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Ada pun saat ini pengusaha mengaku masih akan menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan dirilis pada 5 November 2021 mendatang untuk kemudian menetapkan upah minimum 2022.

Di sisi lain Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengharapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 dapat naik sekitar tujuh sampai 10 persen memperhitungkan terjadinya kenaikan kebutuhan pokok berdasarkan survei yang mereka lakukan.

Halaman : 1