Angka Perceraian di Katingan Meningkat hingga 30 Persen selama Pandemi

SHARE

istimewa


Kemudian gugatan pembagian harta bersama 1 perkara, Isbat Nikah (pengesahan nikah) 14 perkara, Dispensasi Kawin 5 perkara, Perwalian 1 perkara dan Pencabutan Penolakan Kawin 1 perkara, perkara ini terjadi disebabkan orang tua tidak setuju atas rencana pernikahan pihak pemohon atau anak.
Dia menerangkan dalam kasus perceraian biasanya sebelum disidang, pihak tergugat dan pengugat akan mengikuti mediasi. Jika di dalam mediasi tidak menemui titik temu maka sidang berlanjut hingga akhirnya keputusan.

“Kalau dimediasi ada titik terang maka akan dibuat akta perdamaian dan tidak ada perceraian. Kalau ini yang terjadi ada rasa kebanggaan tersendiri bagi kami karena bisa mendamaikan sekaligus menyelamatkan rumah tangga orang lain,” tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan pada saat ini perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Hal itu merupakan amanat Pasal 7 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Aturan itu terbit guna menghindari risiko yang akan dialami pasangan di bawah umur di antaranya akan terhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksi anak, dampak ekonomi sosial dan psikologi anak yang labil, hingga berpotensi besar terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Halaman : 1