Hamdan Zoelva: Dampak Sosial Legalisasi Ganja untuk Medis Perlu Dikaji

SHARE

istimewa


Pakar hukum tata negara ini mengatakan bahwa terdapat pengecualian terhadap sejumlah narkotika sehingga dapat digunakan untuk keperluan medis pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Akan tetapi, katanya, di dalam undang-undang tersebut secara tegas melarang penggunaan ganja untuk keperluan medis, tetapi mengizinkan ganja untuk digunakan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Itulah sebabnya, apa pun produk ganja yang termasuk di dalam narkotika golongan satu tidak bisa digunakan untuk keperluan medis,” ucap Hamdan.

Halaman : 1