Irjen Pol Ferdy Sambo Diperiksa di Dittipidum

SHARE

istimewa


Tersangka itu adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan sangkaan melanggar pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) juncto pasal 55 KUHP (ikut serta) dan pasal 56 KUHP (membantu). 

Setelah penetapan tersangka, tim penyidik meminta keterangan Sambo terkait laporan polisi yang dilayangkan keluarga Brigadir J.

Jenderal bintang dua lulusan Akademi Kepolisian Indonesia pada 1994 kelahiran 9 Februari 1973 itu memenuhi panggilan penyidik, tiba di Gedung Bareskrim Kepolisian Indonesia pukul 09.55 WIB, dikawal para ajudan dan mendapat penjagaan ketat anggota Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia.

Sambo datang mengenakan seragam harian polisi, lengkap dengan semua brevet, wing, serta badge Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia yang dijahit rapi di lengan kanannya.

Walau dia dinonaktifkan dari jabatannya namun tanda pangkat bintang duanya di kedua kerah tidur seragam hariannya juga masih memakai tanda pangkat dengan lis merah, yang menandakan penyandangnya adalah seorang kepala atau komandan satuan di Kepolisian Indonesia secara definitif. 

Ia telah dinonaktifkan dari jabatan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia pada Senin (18/7) yang secara otomatis menonaktifkan dia dari jabatan kepala Satuan Tugas Khusus Kepolisian Indonesia.

Halaman : 1