Pedagang Pasar Didorong Jadi Peserta BPJS ketenagakerjaan

SHARE

istimewa


Dia menjelaskan, manfaat program JKK dan JKM, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan tanpa batas ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, jika kecelakaan kerja sampai mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 kali upah atau kisaran Rp48 juta.

Selain itu, juga ada beasiswa untuk dua anak peserta yang meninggal dunia. Mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi, yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta.

"Sedangkan jika pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Dian Partawijaya Menambahkan, untuk pembayaran iuran dapat dilakukan di bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, LinkAja dan Kantor Pos.

"Dengan kemudahan pendaftaran ini, kami berharap seluruh pekerja BPU di Palangka Raya segera mendaftarkan diri. Sehingga jika mengalami musibah kecelakaan atau kematian saat bekerja serta masuk masa pensiun mendapat jaminan sosial," katanya.

Halaman : 1