MUI: Edukasi Diperlukan untuk Menumbuhkan Pasar Syariah

SHARE

istimewa


Menurut dia, membangun suatu bangsa merupakan keharusan, baik itu memakmurkan investasi di sektor infrastruktur dan "imarotal kaun" atau investasi untuk membangun kepentingan atau kemslahatan bangsa "masholikhi abnaiha" yang berupa noninfrastruktur.

MUI menyebutkan dalam penggunaan aset "idle" terdapat hak-hak pihak lain, buruh hingga pemerintah berhak mendapatkan haknya.

"Doktrin syariah terhadap keuangan tidak boleh mendiamkan aset 'idle' karena dalam aset itu ada hak orang lain, jika yang punya uang mau menginvestasikan, maka ada banyak pihak yang bisa mendapatkan haknya, buruh, dan pekerja mendapatkan upahnya, trader mendapat keuntungannya, pemerintah mendapatkan masukan pajaknya, dan lainnya," ujarnya.

Halaman : 1