47 Ribu Personil Gabungan Siap Amankan Gedung MK

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM -  Untuk mengamankan jalannya pembacaan putusan MK yang akan digelar besok, Kamis (27/6), aparat kepolisian memblokade wilayah di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti pantauan saat ini pihak kepolisian sudah memblokade satu ruas jalan tepatnya dari kawasan Patung Kuda menuju arah Gedung MK. Blokade yang dilakukan aparat dengan menggunakan pagar beton dan kawat berduri. 

Untuk memastikan keamanan di sekitar MK, kepolisian memblokade jalan dalam dua lapis dengan pagar beton dan kawat berduri tepatnya di samping Halte Busway Monumen Nasional (Monas). Pada blokade lapis ke dua, ditempatkan dua mobil baracuda dan satu water canon.

Seperti disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo pengamanan yang dilakukan pihaknya untuk mengantisipasi potensi gangguan kerawanan yang timbul selama proses dan penetapan persidangan di MK. Jumlah yang aparat yang diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang pembacaan putusan ini sebanyak 47 ribu personel gabungan dari kepolisian, TNI serta bantuan dari pemerintah daerah. 

Dia menjeleskan untuk dari TNI, yang akan diturunkan sebanyak  17 ribu personel. Sedangkan untuk kepolisian akan menerjunkan  28 ribu. Sementara dari pemerintah daerah akan menerjunkan  dua ribu.

Semua personel gabungan ini menurutnya akan ditempatkan di objek-objek vital. "Jadi seluruh kekuatan yang terlibat dalam pengamanan di gedung MK dan sekitarnya hampir 47 ribu," katanya. 

Lebih rinci dia mengungkapkan khusus untuk pengamanan di lingkungan dan Gedung MK, pihaknya akan menerjurkan sebanyak 13 ribu personel kepolisian. Sisanya sebanyak 15 ribu berjaga di objek-objek vital nasional lain, seperti Istana Kepresidenan, Kantor KPU RI, Kantor Bawaslu RI dan perwakilan kedutaan besar asing yang ada di Jakarta.

Perlu diketahui pada hari ini sudah terjadi aksi unjuk rasa di sekitar Patung Kuda. Aksi unjuk rasa ini berasal dari beberapa eleman antara lain Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama), Front Pembela Islam dan Alumni 212.  Dalam tuntutannya mereka meminta agar hakim MK bertindak adil dan transparan dalam memutuskan hasil sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).Â