Ahok Masih Ditahan di Mako Brimob, Keadilan Hukum Ada Dimana?

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM – Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, M Mudzakkir mengatakan semua warga negara harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Termasuk perlakuan hukum kepada terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Mudzakkir mengatakan seharusnya setelah Ahok divonis bersalah Ahok langsung dipindahkan dari Rumah Tahanan Mako Brimob di Kelapa Dua Depok, Jawa Barat ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani masa tahanan. Jika tidak maka Ahok belum pernah menjalani masa tahanannya.

Terlebih lagi pengajuan kembali (PK) Ahok  telah ditolak Mahkamah Agung (MA). Sehingga tidak ada alasan lagi Ahok segera dipindahkan ke lapas.  Penempatan Ahok ke lapas seharusnya sudah dilakukan langsung setelah keputusan diterima.

"Semestinya, jaksa melakukan eksekusi, lalu serahkan ke lapas untuk melaksanakan putusan pengadilan. Di sana, status Ahok berubah menjadi anak binaan," jelasnya seperti dilansir Republika.co.id, Kamis (29/3).

Menurutnya proses pemindahan tersebut tidak bisa diganggu gugat atas alasan apa pun, termasuk ketakutan akan kondisi lapas yang dirasa tidak aman untuk Ahok. Jika beralasan demikian maka sudah sepatutnya lembaga itu dikosongkan dan semua binaan ditempatkan ke Mako Brimob. Atau, pihak terkait mencari lapas yang paling aman di Indonesia dan lebih berada di daerah terpencil seperti Nusa Kambangan.

Maka itu dia meminta kepada pihak penegak hukum untuk menegakan hukum yang seadil adilnya. Dengan memperlakukan yang sama terhadap Ahok.

Kritik juga keluar dari Mudzakkir terkait pemberian remisi kepada Ahok pada Natal kemarin karena ia belum melakukan pidana penjara. Saat masih ditempatkan di Mako Brimob, tidak ada pembinaan, evaluasi, dan juga remisi yang baru dimiliki ketika seseorang sudah sah ditempatkan sebagai anak binaan.

Mudzakkir menjelaskan, sampai berapa lama pun Ahok tetap ditempatkan di rumah tahanan, berarti ia belum mendapat binaan dan memenuhi syarat pembinaan. Sekalipun sampai vonisnya habis masih di situ, Ahok tetap tidak dapat dianggap menjalani masa tahanan.

Perlu diketahui Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah hampir satu tahun menghuni Rumah Tahanan Mabo Brimob di Kelapa Dua, Depok, sejak dipindahkan dari LP Cipinang pada 10 Mei 2017. Meski sudah hampir memasuki separuh masa hukuman, Ahok belum juga dipindah ke lembaga pemasyarakatan (lapas).