AJI Indonesia Keluarkan 10 Rekomendasi Terkait Kebebasan Pers, Ketenagakerjaan Dan Kesejahteraan

SHARE

Sekjen AJI Indonesia Ika Ningtyas (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyampaikan sepuluh rekomendasi kepada para pihak dalam laporan catatan akhir tahun 2021 di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

"Rekomendasi ini terkait kebebasan pers, ketenagakerjaan atau kesejahteraan dan profesionalisme jurnalis," kata Sekjen AJI Indonesia Ika Ningtyas.

Ika menjelaskan sepuluh rekomendasi itu diantaranya AJI mendesak presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk melakukan reformasi di tubuh Polri, sebab personel polisi selalu menjadi aktor kekerasan terhadap jurnalis hampir setiap tahun.

"Termasuk di tahun 2021, sebanyak 12 kasus dalam catatan AJI di mana pelakunya adalah polisi," kata Ika menegaskan.

Ika mengatakan reformasi diperlukan untuk menjadikan polri lebih profesional, tidak melakukan kekerasan dan memproses seluruh kasus kekerasan terhadap jurnalis yang mangkrak di kepolisian.

"Dari 43 kasus kekerasan sepanjang tahun 2021, hanya satu kasus yang pelakunya diadili di pengadilan," ungkap Ika.

Aparat penegak hukum perlu memastikan orang yang melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah. Hal itu kata dia, seperti yang diatur dalam Pasal 18 UU Pers dan guna memastikan peristiwa sama tidak terulang kembali.

Pemerintah dan DPR agar menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers dalam RUU ITE yang akan dibahas setelah masa reses DPR. Surat Presiden (Surpres) pembahasan RUU ITE dan lampiran naskahnya telah dikirim 16 Desember 2021.

Dewan Pers perlu memperkuat nota kesepahaman dengan lembaga-lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Sebab kata Ika, Aji masih mencatat bahwa produk jurnalis yang sudah dinyatakan Dewan Pers sebagai karya jurnalistik tetap diproses pidana oleh kepolisian.

"Beberapa diantaranya divonis bersalah oleh pengadilan seperti jurnalis berita.news Muhammad Asrul serta jurnalis banjarhits.id Diananta Putra," ungkap Ika.

Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kapolri akan berakhir pada 9 Februari 2022, sehingga bisa jadi momentum Dewan Pers untuk menindaklanjuti dan menperkuat MoU itu.

AJI Indonesia meminta DPR dan pemerintah untuk membatalkan omnibus law atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunananya.

"UU itu banyak memberikan kerugian terhadap buruh termasuk jurnalis," ungkap Ika.

Kata dia, jurnalis yang mempunyai peran penting dalam menyampaikan informasi di tengah pandemi, terancam kehilangan pekerjaan akibat UU tersebut.

Halaman : 1