Amnesty Internasional Minta Polri Usut Tuntas Kericuhan 21-22 Mei

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM - Untuk membahas perkembangan penanganan kasus kericuhan 21-22 Mei 2019, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berencana akan menemui petinggi Polri pada Senin (8/7).

"Kami berencana ke Mabes Polri terkait insiden 21-23 Mei. Kami ingin menanyakan perkembangan dan kemajuan lebih jauh dari hasil investigasi kepolisian," katanya dalam keterangan persnya, Minggu (7/7).

Dia mengatakan Amnesty Internasional Indonesia dalam pertemuan tersebut akan memberikan masukan dan saran. Pasalnya, pihaknya memiliki mekanisme terbuka dan tertutup untuk memberikan masukan.

"Keduanya (masukan) semata-mata untuk mendorong proses hukum demi kemanusiaan dan keadilan, baik bagi masyarakat termasuk anggota Polri yang menjalankan tugas,"  jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya mengapresiasi Polri karena menjatuhkan sanksi disiplin berupa penahanan selama 21 hari kepada 10 anggota Brimob lantaran mereka diduga melakukan kekerasan terhadap seorang warga di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun pihaknya juga meminta Polri untuk menindak para anggota Brimob yang diduga menyiksa warga di beberapa titik lain di Jakarta pada 21-23 Mei 2019 yang buktinya didokumentasikan oleh Amnesty International Indonesia.

"Hukuman disiplin merupakan tindakan yang wajib dilakukan oleh Polri untuk menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran. Kami mengapresiasi langkah tersebut," kata Usman.

Ia menekankan Polri harus mengusut tuntas dan menghukum anggotanya yang diduga melakukan tindak kekerasan saat kericuhan 21-23 Mei 2019 sehingga kepercayaan publik terhadap Polri bisa kembali.
Â