Anang Kritik Ide Hari Duka Musik dalam Musibah Seventeen

SHARE

Anang Kritik Ide Hari Duka Musik dalam Musibah Seventeen


CARAPANDANG.COM - Pasha Ungu sempat mengusulkan tanggal 22 Desember menjadi Hari Duka bagi Musik Indonesia. Hal itu menyusul musibah tsunami yang menimpa band Seventeen. Usulan itu rupanya ikut disoroti anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah.

Suami Ashanty itu tak sependapat dengan usulan Pasha Ungu. Menurutnya, dalam kapasitas sebagai wakil Wali Kota, Pasha seharusnya dapat membuat kebijakan yang lebih konkret terhadap musik di Indonesia.

"Ide hari duka cita bagi musik Indonesia atas peristiwa yang menimpa Seventeen Band tampak populis, tapi tidak menyasar pada substansi. Mestinya Pasha membuat kebijakan yang lebih konkrit bagi industri musik di Palu," sebut Anang dalam pesan elektroniknya.

Kebijakan konkret yang dimaksud adalah membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait performing right terhadap pemakaian lagu di ranah bisnis seperti rumah karoke, cafe, hotel termasuk konser musik di Kota Palu. Misalnya ada Perda yang isinya setiap konser atau pemakaian lagu di ranah bisnis wajib menyertakan surat pembayaran performing right. Itu jauh lebih bermanfaat dan bentuk penghormatan bagi pekerja seni dan musik.

Lebih lanjut Anang mengatakan peristiwa yang menimpa Seventen Band pada akhir Desember lalu semestinya memantik pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membuat sistem yang ajeg terkait pelaksanaan UU No 28/2014 tentang Hak Cipta.

"Musibah yang menimpa Seventeen mestinya menjadi pemantik pemerintah untuk membuat sistem terkait performing right. Begitu semestinya cara pemerintah menghormati musibah yang menimpa Seventen Band," tambah Anang.