Aneh, Kondisi Aman-aman Saja Pemilu 2024 Minta Ditunda

SHARE

Muhammad Fauzan


CARAPANDANG - Menunda pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 bertentangan dengan konstitusi. Sebab dalam, UU sudah tegas disebut bahwa Pemilu digelar 5 tahun sekali. 

Demikian disampaikan oleh pakar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Muhammad Fauzan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (2/3). 

"Secara hukum tata negara harus dilihat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa pemilihan umum secara periodik (digelar) 5 tahun sekali," ujarnya. 

Maka itu, dirinya heran kepada pihak-pihak yang masih menginginkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda. Padahal dalam UUD NRI Tahun 1945 sudah jelas mengatur bahwa pemilu digelar secara periodik 5 tahun sekali.

Dia menjelaskan bahwa UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum tertulis tertinggi di Indonesia dan di dalamnya mengatur pemilu secara periodik 5 tahunan sehingga tidak ada istilah ditunda.

"Kalau (mau) ditunda, amendemen terlebih dahulu UUD NRI Tahun 1945. Demikian pula dengan perpanjangan masa jabatan presiden, harus ada dasar argumentasi yang bisa. Nah, sekarang apa alasannya ditunda?" tegasnya. 

Lebih lanjut Dekan Fakultas Hukum Unsoed itu menegaskan bahwa tidak ada alasan yang secara legal formal dapat menunda pelaksanaan pemilu dalam waktu ini karena undang-undang dasarnya sudah jelas.

"Kita kan kondisinya aman-aman saja, kok, tidak ada masalah," katanya menegaskan.

Jika alasan penundaan Pemilu 2024 karena pandemi, menurut dia, pada kenyataannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap dapat digelar. Bahkan, permintaan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak terealisasi meskipun saat itu sedang terjadi peningkatan kasus Covid-19.

"Jadi, kalau menurut saya, para politikus untuk sedikit memiliki sifat negarawanlah. Ngapain ditunda wong enggak ada dasar argumentasi yang jelas, kecuali memang amendemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan," kata Fauzan.