Anggota DPR RI Sukiman Diperiksa KPK

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan memeriksa keapda anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman. Pemeriksaan ini untuk penyidikan kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018.

Sukiman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPS). "Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman sebagai saksi untuk tersangka NPS terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018," ujarnya seperti dilansir Antara,  Senin (22/7).

Febri menuturkan dalam pemeriksaan hari ini tidak hanya kepada Sukiman. Tapi KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Natan, yaitu mantan Kasi Perencanaan DAK nonfisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya dan Tenaga Ahli Fraksi PAN di DPR RI Suherlan. Sukiman juga merupakan tersangka dalam kasus suap tersebut.

Sekadar informasi KPK telah menetapkan Natan dan Sukiman sebagai tersangka pada 7 Februari 2019. Untuk Sukiman belum dilakukan penahanan, sedangkan tersangka Natan telah ditahan KPK sejak 12 Juni 2019 lalu. Tersangka Sukiman selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan. Pada proses pengajuan, Natan Pasomba bersama-sama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada Sukiman.