Bamsoet: Kemampuan Jakarta Menyangga dan Menyediakan Layanan Sebagai IKN Sudah tidak Memadai

SHARE

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo


Menurut dia, saat ini payung hukum pembangunan IKN Nusantara adalah Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara.

"Berdasarkan rencana induk Bappenas, pembangunan IKN Nusantara dimulai sejak 2022 hingga 2045. Banyak pihak mengkhawatirkan pembangunan IKN Nusantara akan mangkrak di tengah jalan, tentu kita semua tidak ingin hal itu terjadi," ujarnya.

Dia menilai, agar pembangunan IKN Nusantara berkesinambungan, MPR RI akan memperkuat payung hukumnya dengan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) karena memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dibanding undang-undang.

Menurut dia, Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sangat mungkin menjadi objek "legislative review" di DPR serta judicial review di Mahkamah Konstitusi sehingga, ada kemungkinan untuk "ditorpedo" di tengah jalan.

"Kehadiran PPHN akan menjamin keberlangsungan pembangunan IKN sebagai proyek prioritas pembangunan jangka panjang. Sehingga siapapun presiden terpilih setelah Presiden Joko Widodo akan tetap melanjutkan pembangunan IKN," katanya.

Halaman : 1