Bamsoet Minta Kemendikbudristek Terbuka Terhadap Kritikan

SHARE

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (istimewa)


Contoh dari tindakan itu dapat dilihat melalui kemunculan narasi yang keliru karena menganggap Permendikbudristek melegalkan zina.

"Pemerintah melalui Kemdikbudristek melakukan sosialisasi dan dialog yang lebih ekstensif dengan organisasi-organisasi keagamaan mengenai substansi dari Permendikbudristek tersebut yang pada hakikatnya bertujuan untuk melindungi perempuan dan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih marak terjadi di Indonesia," tutur Bamsoet.

Ia juga mengimbau Kemdikbudristek agar menetapkan regulasi aturan yang disesuaikan dengan urutan atau tingkat perundang-undangan dalam UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dengan demikian, peraturan yang ditetapkan sebagai aturan teknis itu tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Ketua MPR RI ini juga meminta pemerintah dan DPR segera merampungkan pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai payung hukum Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Halaman : 1