Begini Syarat Pulau Penyengat Dan Kota Lama Tanjungpinang Bisa Jadi Kota Pusaka

SHARE

Masjid Raya Sultan Riau, salah satu peninggalan bersejarah di Pulau Penyengat (,net)


CARAPANDANG.COM - Pemerintah Kota Tanjungpinang serius membahas penataan Kota Lama dan Pulau Penyengat, Tanjungpinang. Kedua tempat ini juga akan diusulkan menjadi kota pusaka.

Kepala Bappelitbang, Surjadi memaparkan mengenai dipilihnya Penyengat dan Kota Lama sebagai kota pusaka karena kedua daerah tersebut memiliki cagar budaya yang merupakan salah satu persyaratannya dan butuh waktu 3 tahun untuk mewujudkannya.

"Dalam program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) ini harus berdasarkan hasil keputusan yang kita sepakati untuk menentukan dimana saja lokasi yang ingin kita jadikan Kota pusaka, dan tentunya sesuai persyaratan pengajuan  yang harus kita siapkan untuk diserahkan ke Kementerian," terang Surjadi.

Surjadi juga menambahkan berhubung ini adalah program kementerian dan cukup lama proses untuk menjadi Kota Pusaka, maka di sisa tahun 2018 ini yang harus disiapkan sebagai syarat untuk mendapatkan program Kota Pusaka ini diantaranya Proposal, penilaian oleh tim independen, penyusunan dokumen RAKP, hingga penandatanganan piagam komitmen Kota Pusaka.

"Maka dari itu kita harus kerja keras untuk menyiapkan segala sesuatu yang terkait dengan program Kota Pusaka dari Kementerian Pusat," tutur surjadi.