Di Hadapan Peternak Ayam, Mensos Jelaskan Detil Kewenangan Kemensos

SHARE

Dok Kemensos RI


Mensos juga mengingatkan, jika dana bantuan sudah turun ke tangan penerima manfaat, tidak bisa mereka dipaksa membelanjakan uangnya untuk membeli telur. Karena hal tersebut menjadi hak sepenuhnya dari penerima manfaat disesuaikan dengan kebutuhan mereka.

Kepada para peternak, Mensos kembali menekankan, kebijakan penyerapan telur tersebut bukan merupakan tugas dan fungsi (tusi) Kemensos. Sehingga sejauh ini, ia tidak bisa berbuat banyak.

Namun, sekiranya hal tersebut berada pada tusi Kemensos, ia memastikan akan memperjuangkan dan membela kepentingan para peternak.

"Jika kebijakan pembelian atau penyerapan telur tersebut ada di Kemensos, saya akan membelanya. Tapi ini tidak. Mosok sampean tego aku dipenjara karena menggunakan anggaran yang tidak tepat," kata Mensos Risma.

Selain itu dia juga menyampaikan bahwa di beberapa wilayah luar Jawa seperti Papua sudah tidak lagi mengambil telur dari Jawa. Hal ini dikarenakan masyarakat sudah bisa beternak ayam dan mencukupi kebutuhannya sendiri.

Halaman : 1