Di Tahun Sidang 2021-2022 DPR Hanya Sahkan 6 Undang-Undang

SHARE

Ketua DPR Puan Maharani (kanan) bersiap memberikan pidato pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta (istimewa)


Undang-undang tentang Perubahan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-undang tentang Perubahan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Puan juga menyampaikan DPR RI telah menetapkan 40 RUU sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2022, dengan rincian 26 RUU diusulkan oleh DPR, 12 RUU diusulkan oleh Pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD. Selain itu, DPR RI juga telah menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU.

Kata Puan, selama Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, DPR RI telah melakukan dua kali uji kelayakan dan kepatutan. Fit and proper test tersebut telah dilakukan terhadap calon tunggal Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa serta dua calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yakni Juda Agung dan Aida S. Budiman.

“DPR RI dalam upaya menyempurnakan pelaksanaan fungsi legislasi, akan memperkuat tata kelola pembentukan undang-undang, yaitu taat pada landasan hukum, tertib prosedur, terbuka, dan mendengarkan aspirasi rakyat,” kata Puan menegaskan.

Halaman : 1