DPMPTSP DKI Cabut Izin Seluruh "Holywings Group" di Jakarta

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet "Holywings" yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.

Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra dikutip dari "ppid.jakarta.god.id" di Jakarta, Senin, menyebutkan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan dan membuat jera setiap pelanggaran.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika.

Halaman : 1