DPR Minta Pemerintah Proteksi Industri Baja Nasional

SHARE

istimewa


Karding berpendapat bahwa permasalahan ini terjadi karena masih banyaknya bahan baku impor yang masuk ke pasar tanpa memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Akibatnya, bahan baku impor memiliki harga yang lebih murah dari bahan baku produksi domestik.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris juga melihat adanya standar ganda terkait regulasi terhadap bahan baku impor di pasaran.

"Baja impor itu masih cukup banyak, di lain pihak Indonesia menetapkan baja yang digunakan di dalam negeri harus memiliki standar SNI, tetapi dijumpai banyak baja-baja impor yang ternyata tidak memenuhi standar SNI," ungkap Andi Yuliani.

Andi menilai hal itu menyebabkan harga bahan baku impor menjadi lebih murah, sehingga penyerapan baja hasil industri Indonesia yang tersedia di pasaran berkurang.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan memperketat komitmen Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri untuk industri baja sehingga dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Menperin berpendapat impor baja nasional saat ini cukup terkendali secara pasokan dan permintaan. Adapun kenaikan harga baja konstruksi diketahui karena adanya kenaikan harga baja dunia.

Agus menyampaikan bahwa neraca perdagangan baja pada semester I-2021 mengalami surplus 2,7 miliar dolar AS dengan nilai ekspor 9,4 miliar dolar AS dan impor 6,7 miliar dolar.
 

Halaman : 1