DPR RI Setujui Penjualan Dua Kapal Perang TNI-AL

SHARE

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad


CARAPANDANG - DPR RI menyetujui penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Dalam Sidang Paripurna DPR RI Ke-14 DPR RI pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (8/2),  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetok palu sebagai tanda anggota DPR menyetujui penjualan kapal perang TNI Angkatan Laut itu.

"Apakah terhadap laporan Komisi I DPR terkait penjualan Barang Milik Negara berupa Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan RI dapat disetujui?. Anggota dewan menjawab setuju.

Dasco mengatakan persetujuan Sidang Paripurna pada laporan Komisi I DPR akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto dalam laporannya mengatakan Komisi I DPR telah mendapatkan penugasan untuk membahas persetujuan barang milik negara dua KRI tersebut.

"Komisi I pada 27 Januari 2022 telah melaksanakan raker dengan Menhan Prabowo Subianto, Menkeu Sri Mulyani, dan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono dalam rangka membahas persetujuan penjualan dua kapal perang tersebut," kata Anton.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Menhan Prabowo dan Menkeu serta melakukan pendalaman, kata dia, Komisi I DPR RI menyetujui penjualan kapal buatan Korea Tahun 1980 tersebut.

Sebelumnya, Menhan Prabowo Subianto mengaku senang karena mendapatkan dukungan para anggota dewan untuk menjual dua kapal perang yang sudah tidak layak pakai ini.

"Kami merasa benar-benar mendapat dukungan politik yang sangat luar biasa. Kemudian kami harus melaporkan bahwa Menkeu dan Kemenkeu telah membantu dan mendukung rencana ini. Jadi memang kita harus akui bahwa Menkeu kita sangat 'prudent', sangat hati-hati," tutur Prabowo, Kamis (27/1).

Menurut dia, dua Kapal Perang Indonesia (KRI) Teluk Penyu 513 dan Teluk Mandar 514 umurnya sudah terlalu tua untuk tetap digunakan oleh TNI AL. Kedua kapal itu buatan Korea Tahun 1980. Prabowo  menuturkan hasil dari penelitian yang dilakukan TNI AL didapatkan KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 sudah tidak layak untuk beroperasi karena banyak pipa yang keropos. Bahkan, kondisi permesinan, kelistrikan, dan peralatan navigasi dua kapal tersebut sudah tidak bisa digunakan sehingga kerusakan tersebut tidak efisien untuk bisa diperbaiki.