Drama Kesatria Ala Idrus Marham

SHARE

Menteri Sosial, Idrus Marham


CARAPANDANG.COM – Menteri Sosial, Idrus Marham, Jumat (24/8/2018) mengundurkan diri dari jabatannya sebagai nahkoda di Kementerian Sosial. Idrus dianggap kesatrian karena mengundurkan diri disaat KPK belum mengumumkan secara resmi tentang statusnya. Diapun langsung memberikan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, dan setelahnya langsung mendatangi kantornya di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk berpamitan dengan para staf.

Kedatangannya disambut pelukan hangat dari para stafnya di Kemensos, Jumat (24/8/2018). Di Kemensos, Idrus mengungkapkan tiga hal yang mendorongnya untuk mengundurkan diri. 

"Saya mengundurkan diri karena kemarin sore saya baru dapat surat pemberitahuan dari KPK terkait dengan dimulainya penyidikan, terhadap saya hubungannya dengan kasus yang dialami oleh saudari Eni Maulani Saragih dan saudara Johanmes Kotjo," tutur Idrus dikutip dari RMOL.co.

Oleh karena kasus tersebut, Idrus akhirnya berinsiatif untuk menyampaikan kepada Presiden tentang pengunduran dirinya. Idrus menilai hal tersebut sebagai bentuk pertanggung jawaban moralnya.

"Maka saya mengundurkan diri dari jabatan sebagai Menteri Sosial, dengan pertimbangan satu bahwa untuk menjaga kehormatan Bapak Presiden (Jokowi) yang selama ini kita kenal memiliki komitmen memiliki reputasi memiliki konsistensi yang tinggi dalam pemberantasan korupsi," tuturnya. 

Menurut Idrus jika dirinya tidak mundur maka sama dengan menyandera, hal itu tentunya tidak boleh terjadi, khususnya Presiden Jokowi memiliki reputasi terkait dengan pemberantasan korupsi. 

"Dan kemudian yang kedua adalah agar tidak menjadi beban sekaligus mengganggu konsentrasi Presiden Jokowi dalam melaksanakan tugas-tugas keseharian yang tidak ringan, apalagi menghadapi tahun politik pilpres 2019 yang akan datang," paparnya.

Ketiga, lanjut Idrus, alasan pengunduran diri tersebut adalah bentuk menjadi warga negara Indonesia yang taat asas dan taat hukum.

"Saya sepenuhnya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena itu saya ingin berkonsentrasi sebaik-baiknya dalam rangka untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang ada," pungkasnya.