Fikih Perlindungan Anak Menjadi Pembahasan Penting di Munas Tarjih Muhammadiyah

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM –  Fikih perlindungan anak menjadi salah satu pembahasan penting dalam Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Muhammadiyah. Sebab persoalan anak menjadi salah satu persoalan yang penting untuk diperhatikan.

Demikian disampaikan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih dan Tablig, Prof Yunahar Ilyas dalam keterangan persnya, Kamis (25/1).

Selain membahas dan memutuskan berbagai persoalan mengenai fikih perlindungan anak. Dalam Munas tersebut juga  membahas dan memutuskan berbagai persoalan mengenai fikih informasi dan mengembangkan dan menyempurnakan putusan tarjih tentang tuntunan shalat jamaah, tuntunan shalat jamak dan qasar, tuntunan shalat sunah isyraq serta status hukum shalat taubah dan shalat hajat.

Wakil Ketua Umum MUI ini mengatakan fikih perlindungan anak sangat penting. Sebab persoalan anak di Indonesia menjadi salah satu persoalan yang penting untuk diperhatikan. Anak sebagai amanah dari Allah adalah generasi penerus cita-cita perjuangan agama, bangsa dan negara di masa depan.

"Untuk menjadi manusia yang seutuhnya anak harus diberi kesempatan untuk tumbuh dan berkembang seluas-luasnya, baik secara fisik, psikis maupun sosial," katanya.

Yunahar mengungkapkan bahwa kondisi anak saat ini kondisinya sangat mengkhawatirkan. Mengacu data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2010 menunjukkan bahwa jumlah anak terlantar di Indonesia mencapai 5,4 juta orang. Sebanyak 232 ribu orang merupakan anak jalanan. “Pembuangan dan penelantaran bayi juga menjadi masalah serius yang membutuhkan penanganan dengan keahlian khusus, cepat dan efektif,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengataakan bawah lembaga rujukan yang memiliki spesifikasi pengasuhan bayi di Indonesia masih sangat terbatas baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun masyarakat. Selain itu, fenomena kasus tindak kekerasan terhadap anak termasuk kejahatan seksual semakin meningkat. Masih menurut KPAI, kekerasan pada anak selalu meningkat setiap tahun.

"Pada rentang waktu antara 2011-2014 menunjukkan peningkatan yang signifikan. Tahun 2011 terjadi 2.178 kasus kekerasan, 2012 ada 3.512 kasus, 2013 ada 4.311 kasus, 2014 ada 5.066 kasus, dimuat di Harian Terbit pada Minggu (14/6/2015)," jelasnya.

Perlu diketahui Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sedang  menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada 23-26 Januari 2018.

Tema yang diusung pada Munas Tarjih Muhammadiyah adalah “Penguatan Spiritualitas, Perlindungan terhadap Anak dan Pengelolaan Informasi menuju Masyarakat Berkemajuan.”