Flobamor Bantah Disebut Monopoli Jasa Wisata Masuk TN Komodo

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), membantah tuduhan bahwa pihaknya memonopoli jasa wisata Taman Nasional Komodo (TNK).

“Saya rasa perlu diluruskan bahwa keterlibatan kami di TNK bukan untuk memonopoli seperti anggapan banyak orang, tetapi kehadiran kami hanya sebagai penyalur saja,” kata Direktur Operasional PT. Flobamor, Abner Ataupah di Kupang, NTT, Rabu.

Sorotan ini muncul setelah Pemerintah NTT mengumumkan kenaikan tarif masuk TN Komodo sebesar Rp15 juta berlaku untuk empat orang dalam setahun.

Abner menegaskan bahwa saat nanti aturan itu diberlakukan, semua pihak pendukung sektor pariwisata yang berperan di dalamnya seperti para pelaku UMKM, pelaku jasa wisata, dan pelaku jasa transportasi yang ada di Labuan Bajo, bukan PT Flobamor.

Dia menjelaskan PT. Flobamor hanya mengatur dalam sistem digitalisasi. Ia mengatakan semua pembelian paket membership seharga Rp15 juta hanya melalui aplikasi INI SA, yang baru diluncurkan beberapa waktu lalu.

Abner mengatakan hal tersebut perlu diatur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti ijin yang tidak jelas, sertifikasi yang tidak jelas, dan juga mengatur standar-standar pelayanan yang layak bagi wisatawan atau pengunjung.

"Semisal ada sopir yang jemput tamu dengan berpakaian yang tidak layak, ada juga yang kendaraannya tidak punya STNK dan BPKB. Ini kan perlu diatur. Apalagi Labuan Bajo adalah destinasi wisata Super Premium," tegasnya.

Halaman : 1